Tugas Utama dari fungsi Sium (Seksi Umum) adalah melaksanakan ketata usahaan dan urusan dalam yang meliputi :
- Korespondensi ke tata Usahaan Perkantoran.
- Dokumentasi
- Penyelenggaraan Rapat
- Penyelenggaraan Upacara / Apel
- Kebersihan dan Ketertiban Mako
- Pemeliharaan barang - barang Inventaris.
Tugas Sium adalah menjaga kerahasiaan surat sesuai Klasifikasinya serta memberikan pelayanan Administrasi Kepada Satuan Kerja dan Masyarakat, dimana setiap bulannya melaporkan kegiatan - kegiatan yang telah dilakukan ke Satuan atas.