Sabtu, 29 Januari 2011

Tugas Utama dari fungsi Sium (Seksi Umum) adalah melaksanakan ketata usahaan dan urusan dalam yang meliputi :

  • Korespondensi ke tata Usahaan Perkantoran.
  • Dokumentasi
  • Penyelenggaraan Rapat
  • Penyelenggaraan Upacara / Apel
  • Kebersihan dan Ketertiban Mako
  • Pemeliharaan barang - barang Inventaris.
Tugas Sium adalah menjaga kerahasiaan surat sesuai Klasifikasinya serta memberikan pelayanan Administrasi Kepada Satuan Kerja dan Masyarakat, dimana setiap bulannya melaporkan kegiatan - kegiatan yang telah dilakukan ke Satuan atas.